MEDAN-Polsek Percut Sei Tuan bersama Tim Innafis Polrestabes Medan mengevakuasi mayat korban hanyut dari sungai Jalan Percut.

 

Namun, karena istri korban, Hairani Lutfi Nasution tidak bersedia dilakukan otopsi terhadap jasad suaminya, mayat korban yang diketahui bernama Anis Joni Tarigan (52) langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Benteng Hilir Gang Suka Hati Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi dihimpun di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kamis, (6/9/2018) menyebutkan, sebelum ditemukan mengambang di sungai, sudah 4 hari korban tidak pulang ke rumah.

“Jasad korban mengapung di sungai itu pertama kali diketahui seorang nelayan bernama Suman dan disampaikan kepada Buyung. Oleh Buyung, temuan itu dilaporkan ke kepala Dusun XV Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan diteruskan ke Polsek Percut,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab GoSumut.

Menindak lanjuti laporan tersebut, mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini menerangkan, personel Polsek Percut dipimpin Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay langsung menuju lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Innafis Satreskrim Polrestabes Medan.

“Hasil penyelidikan tidak ditemulan tanda kekerasan pada jasad. Korban diduga hanyut tergelincir aliran sungai/gorong-gorong sungai denai terbawa arus sampai sungai Desa Percut,” terang Kompol Faidil.

Oleh karena itu, kata Kompol Faidil, istri korban meminta agar jasad suaminya tidak diotopsi. “Dan yang bersangkutan bersedia menandatangani surat pernyataan,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.