MEDAN - Keberadaan tembok-tembok di kawasan Medan Polonia sudah lama sangat meresahkan masyarakat dikarenakan ketidakbecusan Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan yang terkesan adanya pembiaran terhadap tembok-tembok yang berdiri tanpa IMB tingginya melebihi 5 meter seperti benteng pertahanan Belanda.

Menanggapi hal tersebut Komisi D DPRD Medan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik tembok setinggi tiga meter di Jalan Ibrahim Sinik/Jalan Sutrisno simpang Jalan Thamrin dan yang lebih parah di Jalan Karya Bersama kelurah Polonia Kec. Medan Polonia Sebab tembok tersebut berdiri tanpa memiliki izin dan sangat meresahkan masyarakat.

"Kita telah menerima pengaduan warga dan membaca di media terkait tembok tersebut. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemiliknya untuk minta penjelasan," ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, sebutnya pada Wartawan.

Berdasarkan informasi, kata Parlaungan, jelas-jelas terjadi pelanggaran jika berdiri tembok sampai setinggi tiga meter. "Perda No 5 Tahun 2012 jelas mengatur bahwa setiap pendirian tembok harus pakai izin. Itu pun maksimal hanya 1,5 meter," ungkapnya.

Jadi, lanjut caleg DPRD Sumut dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 mendatang, keberadaan tembok tersebut terang-terangan melanggar aturan dan harus ditindak "Kita akan panggil pemilik temboknya dan instansi terkait dalam waktu dekat," tegas Parlaungan.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif, sangat menyesalkan dinas atau instansi terkait kecolongan sehingga berdiri tembok/pagar sekitar tiga meter, tanpa izin tersebut.

"Tentu saja dinas atau instansi terkait telah kecolongan. Seharusnya, sebelum tembok/pagar itu berdiri, telah dilakukan penindakan. Kalau sudah berdiri seperti ini, kan terkesan ada pembiaran," ujar Arif.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga capeg DPRD Sumut pada Pemilu 2019 itu juga menegaskan perda tersebut jelas mengatur ketentuan izin tinggi tembok maksimal hanya 1,5 meter. "Tidak boleh lebih. Jadi, selain tanpa izin, jelas tembok itu pun tingginya melebihi ketentuan," tegas Arif.

Arif pun mendesak dinas atau instansi terkait menindak tegas tembok tersebut. "Dan persoalan ini akan kita tindaklanjuti untuk dibahas di Komisi D. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemilik tembok tersebut," ujarnya.

Diketahui, disenyalir tembok setinggi lebih kurang meter meter di Jalan Ibrahim/Jalan Sutrisno simpang Jalan Thamrin, Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area, berdiri kokoh tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

Tembok yang menutupi gudang semen itu telah berdiri sejak sekitar sebulan yang lalu. Sejak dibangun hingga selesai, tidak pernah dipajang plank SIMB.***