LABURA - Meski sempat melarikan diri, namun Sukamto (46) tak dapat berkutik setelah petugas membawa surat penangkapan terhadap dirinya Sp. Kap /132/IX/2018/Reskrim  Rabu (5/9/2018).  Pelaku pencurian 117 janjang buah kepala sawit ini diamankan setelah polisi menindaklanjuti Lp/184/VIII/2018/ Sek Aek Natas tanggal 24 Agustus 2018 atas laporan Marianto. 
 
Kini, warga Dusun Sei Tualang, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura bersama barang bukti 117 janjang buah sawit dan satu unit sepeda motor Honda dengan geranjang gandeng terbuat dari besi, dibawa ke Mapolsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya.
 
Pencurian yang terjadi Jumat (24/8/2018) sekira pukul 02.00 dini hari itu berawal ketika petugas KUD memergoki pelaku sukamto sedang melangsir buah milik KUD di Blok III Perkebunan KUD Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
 
"Dari pelaku diamankan buah sawit banyaknya 117 janjang dengan ukuran timbangan per buah 18 kilogram. Kemudian pelaku sempat diamankan, namun setelah dilakukan pengecekan di TKP, pelaku melarikan diri," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, kompol Janner Panjaitan, Rabu (5/9/2018).
 
Pada pukul 10.00 WIB korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Aek Natas atas dan mengalami kerugian sekira Rp2.664.090. Selanjutnya, pada Rabu (5/9/2018) sekira pukul 07.00 WIB  petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, sehingga Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho SH bersama unit opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
 "Setelah dari sana, pelaku pun dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.