MEDAN- Sesuai tugas dan wewenang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebagai penegakan hukum dan saran kebijakan, KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam bidang penegakan hukum.


Dimana dalam bidang penegakan hukum, perlu perhatian, khususnya dalam pengadaaan barang dan jasa karena kasus di Provinsi Sumut lebih banyak mengenai persekongkolan tender, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Untuk itu, Kepala KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak,  telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Prov Sumut), Hj. Sabrina, Senin (3/9/2018).

“Selain dalam bidang hukum, dalam bidang saran pertimbangan, KPPU juga telah melakukan koordinasi dengan baik, khususnya dalam pembuatan Perda ataupun regulasi di lingkungan Pemprov Sumut. KPPU sudah berperan aktif  dan dilibatkan dalam pemberian saran pertimbangan kepada pemerintah baik di daerah maupun pusat,” kata Ramli.

Selanjutnya, ke depan yang diutamakan adalah upaya pencegahan, Sekda Provinsi Sumut sangat menyambut peran aktif KPPU dan berencana untuk melakukan sosialisasi yang melibatkan ULP, LPSE, Pokja, dan unit terkait pada Pemrov Sumut.

Sementara, Sekda  Provinsi Sumut menyampaikan agar KPPU melakukan kunjungan berkala yaitu tiga bulan sekali dalam rangka melakukan koordinasi dan sinergi dengan harapan mengutamakan pencegahan dan melibatkan KPPU dalam kegiatan. Sekda akan membantu menjembatani KPPU dan seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Tindak lanjut pertemuan ini, akan diadakan sosialisasi pengadaan barang dan jasa kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumut.