TEBINGTINGGI - Upaya Satreskrim Polres Tebingtinggi memberantas praktik judi togel dan Kim membuahkan hasil.

Pelaku diduga Juru (jurtul) judi jenis Kim initial Gn aias Gundan (36) diringkus aparat penegak hukum dari warung berkedatan dengan kediaman pelaku di Desa Sei Gelam Dusun II Sei Sarimah Kec.Bandar Khalifah Kabupten Sergai.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Resum Iptu Agus Arianto diruang Media Centre Senin (3/9/2018) membenarkan penangkapan Sabtu itu.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (1/9) malam sekira pukul 21.00 Wib, info masyarakat menyebutkan, bahwa warung milik Parno kerap dijadikan tempat menulis Judi Kim yang dilakukan tersangka, GN dipergoki sedang menulis angka pesanan disecarik kertas,” jelas Nainggolan.

Dari hasil interogasi di Mapolres Tebingtinggi , GN bekerja sebagai pembanting padi beranak tiga baru seminggu melakoni profesi sebagi jurtul judi KIM.

Hingga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

GN mengaku, setiap menulis dirinya mendapat upah 10 persen, omzet/malam Rp100.000 -Rp200.000/sekali nulis. Artinya dirinya mendapat Rp10.000 - Rp20.000/hari.

“Tersangka mengaku, hasil penjualan disetor ke Korlap KIm bernama Ijun,” kata Nainggolan.

Kini, pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar kertas putih berisi nomor tebakan judi jenis KIM, 1 pulpen warna pink beserta uang tunai sebesar Rp84.000 ribu telah diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perjudian pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, dan ke 3e dari KUHPidana," tegas Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan.***