MEDAN-Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut mengamankan 10 kapal nelayan yang menggunakan jaring trawl. Penangkapan kapal pukat trawl tersebut dilakukan dari hari Rabu (29/8/2019) hingga Minggu (2/9/2018). 
 
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan SH MH yang dikonfirmasi GoSumut membenarkan adanya penangkapan tersebut.  "Benar. Penangkapan kapal nelayan jaring trawl tersebut sesuai rujukan dan perintah Kapolda Sumut, Brigjend Pol Drs Agus Andrianto SH perihal perintah untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl," kata AKBP MP Nainggolan SH MH, Senin (3/9/2018) di Mapolda Sumut.
 
Dari hasil rujukan dan perintah Kapolda Sumut tersebut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, Polisi berhasil mengamankan 10 unit kapal nelayan yang menggunakan jaring trawl. "Jumlah perahu/kapal yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit, dengan rincian empat unit diamankan di perairan Percut Seituan dengan kapasaitas di bawah 5 GT (gross ton) serta menangkap empat orang nahkoda kapal, empat orang anak buah kapal (ABK), status hukum empat orang nahkoda ditahan dipersangkakan melanggar pasal 84 dan 85 UU perikanan," jelasnya. 
 
Selanjutnya, terang MP Nainggolan, pada Minggu (2/9/2018) sekira pukul 02.00 WIB, dua unit perahu kapasitas di bawah 5 GT kembali ditangkap di perairan pantai Datuk, Kabupaten Batubara.
 
"Dari penangkapan itu, Dit Polair Polda Sumut mengamankan dua orang nahkoda kapal beserta tiga orang ABK. Kemudian di perairan Pantai Labu Kabupten Deliserdang ditangkap sebanyak 4 unit kapal yang juga berkapasitas di bawah 5 GT dengan jumlah nahkoda sebanyak 4 orang dan ABK 6 orang," terang AKBP MP Nainggolan.
 
Disebutkannya, kini para nahkoda dan ABK sudah ditahan di pengabnya sel tahanan sementara Dit Polair Polda Sumut sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
 
"Imbas perbuatannya, para nahkoda dan ABK kapal dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 84 dan 85 UU Perikanan Republik Indonesia," sebut mantan Kapolres Nisel ini seraya mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penindakan bagi para nahkoda dan ABK yang terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut.