MEDAN-Sebanyak empat pengendara ditilang oleh petugas gabungan Polsek Medan Baru yang melaksanakan razia dan patroli Blue Light. Tiga di antara pengendara tersebut tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Lebih lanjut diterangkan mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini, razia gabungan serta patroli Blue Light dilaksanakan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan berupa curas, curat dan curanmor (3C) serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Blue Light dan razia dipimpin Panit 3 Sabhara Polsek Medan Baru dengan kekuatan 12 personil gabungan yang terdiri dari Sabhara, Lantas, Binmas dan tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) ini menyasar daerah-daerah rawan 3C, narkoba dan tempat keramaian ini untuk mencegah tindak kejahatan jalanan agar kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polrestabes Medan dapat diwujudkan,” terang Kompol Martuasah seraya menambahkan selama kegiatan tidak ada ditemukan tindak pidana narkoba, 3C, senjata api maupun senjata tajam.

Selain itu, orang nomor satu di Polsek Medan Baru ini mengungkapkan, kegiatan patroli Blue Light dan razia rutin dlaksanakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

“Kami tetap tingkatkan patroli setiap hari selama 24 jam untuk mencegah terjadinya aksi tindak kejahatan agar kota Medan menjadi kota yang aman dan nyaman sehingga masyarakat terlindungi karena polisi ada di mana-mana. Kita jago Medan aman dan kondusif,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Sementara itu, Panit 3 Polsek Medan Baru, Ipda Carles Siregar mengatakan kegiatan patroli dilaksanakan di Jalan Juanda, Mongonsidi , Gatot Subroto, Sekip, Pabrik Tenun, Ayahanda, Darussalam, Gajah Mada, S Parman, Bundaran Sib, Iskandar Muda, Sei Padang, Kapten Patimura, Sudirman, Diponegoro, Zainul Arifin , Hasanuddin, Wahid Hasyim, Abdulah Lubis, Jamin Ginting dan Jalan Dr Mansur.