MEDAN-Tim Penaganan Gangguan Khsusus (Pegasus) Polsek Sunggal menagangkap seorang pencuri sepeda motor (Curanmor) bernama Siswanto Hadi Pranata (32).

 

Warga Dusun VII Kampung Banten Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Sintia (43) penduduk Jalan Setia Budi Dusun II, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang di Swalayan Happy, Jalan Setia Makmur Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Rabu 29 Agustus 2018.

“Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku bersama rekannya bernama Aseng mencuri honda vario plat BK 5847 AFI milik korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada GoSumut, Jumat, (31/8/2018).

Saat itu, lanjut Yasir menerangkan, korban tengah berjualan dan sepeda motornya diparkirkan di depan warungnya. “Secara tidak sengaja, korban melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya sehingga ia langsung berteriak minta tolong,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Secara bersamaan, Yasir menyebutkan, Tim Pegasus yang berpatroli mendengar teriakan korban ketika melintas di lokasi. “Tidak ingin pelaku kabur, petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Namun Aseng, rekan pelaku berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran,” sebut mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Saat diinterogasi, kata Yasir, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama Aseng. “Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan kunci letter T langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” tandas Yasir seraya mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.