BELAWAN-Nasib Fendy Pakpahan (34) tidak semujur rekannya, Rikki  yang berhasil lolos dari sergapan Polsek Belawan. Pasalnya mereka melakukan perampokan berdua, tapi Fendy yang tertangkap duluan, sementara sahabatnya berhasil lolos.

Pasalnya, penduduk Jalan Pulau Halma Hera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap sendirian oleh Unit Reskrim Polsek Belawan di Jalan KL. Yos Sudarso di Depan Lorang Sekolah, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Padahal, saat menjalankan aksi nekatnya merampok telepon seluler (Ponsel) milik Widya OktaVia (24) warga Jalan Selebes Gang ALfalah II, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Kamis 30 Agustus 2018, bandit jalanan ini bersama rekannya bernama Rikki Akan tetapi, Rikki hingga kini belum tertangkap dan masih diburon petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang dikonfirmasi GoSumut membenarkan adanya bandit jalanan yang ditangkap karena merampok. “Benar. Pelaku kita tangkap karena nekat merampok telepon seluler korban dengan cara merampas saat ponsel dipegang oleh korban," ujar AKBP Ikhwan Lubis SH MH.

Diterangkan Ikhwan, saat itu, korban yang sempat melawan dengan mempertahankan ponselnya sembari menjerit minta tolong harus pasrah barang miliknya dibawa kabur pelaku. “Beruntung, warga sekitar yang mendengar jeritan korban langsung mengejar para pelaku yang melarikan diri," terang mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Saat bersamaan, orang nomor satu di Mapolres Belawan ini menjelaskan, Tim Pawas Polsek Belawan yang melintas di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Fendy Pakpahan diamankan i kejadian tanpa perlawanan oleh tim Pawas Polsek Belawan. Sedangkan rekannya, Rikki yang berhasil melarikan diri dalam pengejaran," jelasnya.

Usai diamankan, kata Ikhwan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Belawan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku."Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara insentif di Mapolsek Belawan. Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.