JAYAPURA - Aparat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Papua menggagalkan penjualan secara ilegal sebanyak 40 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di perairan Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Direktur Polair Polda Papua Kombes Pol Bambang Karyanto yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, di Jayapura, Jumat (31/8/2018), mengatakan kasus tersebut terungkap pada Senin (27/8) sekitar pukul 21.30 WIT.

Lokasinya sekitar 0,2 mil laut dari pulau kosong di perairan Teluk Youtefa. Saat itu, Kapal Motor (KM) Kertanegara jenis SPOB GT 2336 sedang mengisi BBM jenis solar ke tangki penampungan KM Kairos II yang merupakan kapal jenis cargo GT 1581.

Proses jual beli yang dilakukan secara ilegal di perairan Teluk Youtefa itu terjadi sebelum KM Kertanegara yang merupakan kapal tangker yang mengangkut BBM milik Pertamina menunggu jadwal merapat ke dermaga Pertamina untuk menyuplay BBM ke Depot Jayapura.

"Jual beli BBM jenis solar itu dilakukan sebelum KM Kertanegara merapat ke dermaga Pertamina, dan setelah KM Kairos II tujuan Manokwari bertolak dari dermaga itu," ujarnya.

"Namun, sesaat setelah keluar dari Dermaga Pertamina, KM Kertanegara itu berbelok ke arah kanan dekat pulau kosong, untuk transaksi penjualan setelah kedua kapal merapat di tengah laut," kata Kombes Karyanto, seperti dilansir Antara .

Ia mengatakan anggotanya menangkap tangan saat proses pengisian sedang berlangsung dari KM Kertanegara ke KM Kairos II.

Namun, karena saat itu KM Kertanegara juga membawa BBM milik Pertamina maka proses pemeriksaan ditunda, dan setelah selesai mengisi BBM untuk Pertamina, pemeriksaan kembali dilanjutkan dan kini ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang yang menjadi tersangka yaitu AR (28) nahkoda KM Khairos, LOK (41) nahkoda KM Kertanegara, beserta dua ABK yakni S alias A (26) mualim K (40), kata Kombes Karyanto.

Karyanto mengatakan dari keterangan para tersangka terungkap BBM yang dijual merupakan BBM dalam tangki penampungan di kapal yang tidak habis terdistribusi, yang kemudian dikumpulkan ABK untuk dijual secara ilegal.

BBM jenis solar itu dijual secara ilegal seharga Rp40 ribu/liter, sementara harga solar industri mencapai Rp110 ribu/liter.

Keempat ABK kedua kapal itu akan dikenakan pasal 363 dan pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

Kini, kedua kapal yang bagian palkanya dipasang "police line" itu masih berada di perairan Teluk Youtefa. ***