TEBINGTINGGI - Saat nafsu syahwat mengalahkan akal sehat, apapun bisa terjadi. Tak pandang Usia, bocah cilik Sekolah Dasar pun menjadi sasaran pemuas syahwat.

Tindakan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di Dusun V Tinurun, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Tersangka adalah ASS (37). Lelaki itu nekat mencabuli dua anak tirinya yang masih duduk di Sekolah Dasar. Kelakuan bejat itu terjadi, saat nafsu birahi tak dapat tersalur , karena sang istri tengah hamil tua.

Kapolres Tebingtinggi AKPB Sunadi SIk, kepada media di Ruang Media Centre, melalui Kassubag Humas Iptu J Nainggolan beeaama Kanit PPA Iptu Dodaria, Kamis (30/8/2018) membenarkan kejadian itu.

“Benar terjadi penangkapan terhadap pelaku ASS dilakukan pada Minggu (19/8) sore lalu dikediaman pelaku,” tegas Nainggolan.

Menurutnya, sehari sebelum penangkapan, Sabtu (18/8) siang, NS (31) istri pelaku juga ibu kandung kedua korban membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi.

Laporan terkait, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ASS terhadap dua putri NS yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Nainggolan menjelaskan, perbuatan pelaku terbongkar , berawal dari kecurigaan Rosmaida, Tante korban setelah melihat kesua ponakannya.

Korban sebut saja Bunga (9) dan Mawar (7). Keduanya merupakan hasil hubungan NS dngan suami terdahulu. Kecurigaan berujung pengakuan kedua ponakannya. Para bocah cilik itu mengaku dan menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada mereka (bocah).

Selanjutnya Rosmaida menemui kakaknya NS, dan menceritakan kejadian yang menimpa bocah SD itu.

Kepada NS, saat diinterogasi , Bunga mengaku, bahwa pelaku ASS telah memegangi, mencium dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat intimnya.

Begitu dengan Mawar, korban bocah cilik itu mengaku, bahwa alat intimnya juga diraba dan dicium pelaku.

“Kedua korban cabul itu mengaku, perlakuan bapak tirinya kerap dilakukan dirumah saat siang hari,” jelasnya.

Penuturan keduanya berjuntrung pemeriksaan medis, berlanjut pelaporan perbuatan ASS ke Kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, ASS mengaku, momen menonton televisi menjadi saat tepat bagi dirinya menjalankan aksi meraba raba kemaluan anak tirinya.

Tiga tahun setengah ASS telah mempersunting NS yang berstatus janda beranak tiga. Hubungan pernikahan keduanya dikaruniai seorang anak. Pelaku mengatakan, itu dikakukan karena tak mampu menahan nafsu birahi.

Pelaku mengaku, tindakan serupa pernah dilakukan terhadap bunga dua tahun silam.

Sekitar dua tahun yang lalu dirinya juga telah melakukan hal yang sama terhadap Bunga, anak tirinya tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 82 ayat 1 perpu RI no.1 tahun 2016 tentang lerubahan ke 2 atas undang-undang RI no. 213 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kasubbag polisi berpangkat Iptu tersebut.***