LABUSEL - Hen alias Torjen alias Trojen (27) warga Dusun Bisdua, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diringkus personel Polsek Kampung Rakyat, Jumat (24/8/2018) kemarin. Pelaku ditangkap petugas sesuai dengan laporan polisi Lp.nomor 71/VIII/SU/RES LBH/ Sek Kampung Rakyat pada Senin (6/8/2018) yang dilaporkan manajemen PT Tolan Tiga Indonesia yang diwakilkan Lisper Silitonga.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Heri Sugiarto menjelaskan, pelaku diamankan petugas karena melakukan pencurian di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tolan Tiga Indonesia Divisi F2 Blok K17 A tahun tanam 2012. "Kerugiannya sebanyak 154 tandan buah kelapa sawit," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, ikhwal penangkapan ini terjadi ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Dusun Bisdua Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Kemudian tiga petugas kita mendatangi tempat dimaksud dengan membawa surat perintah penangkapan Nomor:Sp-kap/62/VII/2018/Reslrim pada tanggal 24 Agustus 2018 dan langsung memboyong tersangka ke Mapolsek," ungkap Kapolsek.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam nopol BK 8915 YF berikut kunci kontak dan 154 tandan buah kelapa sawit yang belum sempat dijual pelaku.