LABUHANBATU-Seorang pria Inisial RP (38) penduduk Suka Bangsa Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labura, terpaksa di amankan pihak kepolisian Polsek NA IX-X, karena telah melakukan pengutipan liar. Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, melalui Kapolsek NA IX-X AKP Anggun Adhika Putra SIK, menjelaskan RP diamankan saat pihaknya menggelar  operasi K2YD untuk wilayah Hukum Polsek NA IX - X dalam upaya pemberantasan Premanisme.

Pelaku terpaksa di ambil team unit Reskrim karena diduga kerap meminta sejumlah uang kepada pengendara mobil yang melintas di Simpang Suka Bangsa Desa Simpang Marbau.

Usai dilakukan Riksa terhadap pelaku berikut barang bukti sejumlah uang sebesar 17 ribu rupiah, selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya dan dikembalikan kepada keluarga.

" Ya Pelaku kita pulangkan kepada keluarga karena tidak ada korban yang melaporkan Resmi atas tindakannya ke pihak Kepolisian.