JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik oknum pejabat maupun penyelenggara negara yang turut menerima gratifikasi berupa tiket nonton Asian Games 2018.

Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK Febri Diansyah, dimana pihaknya sejauh ini telah menerima informasi tentang kebenaran hal itu dari sejumlah pelapor. Bahkan status laporan soal penerimaan gratifikasi tiket Asian Games ini tengah dalam tahap pengembangan.

"KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Adapun pejabat atau penyelenggara negara yang belakangan pernah menerima atau meminta tiket Asian Games 2018 secara cuma-cuma itu diharap segera melapor ke lembaga antirasuah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," tegasnya.

Pelaporan gratifikasi tersebut, kata Febri, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999.***