RENGAT - Diduga telah melakukan perampokan atau pengambilan secara paksa harta kekayaan negara berupa hutan lindung Bukit Betabuh, akhirnya PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang kini berganti nama menjadi PT MAL (Mulya Agro Lestari) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diperiksa Kejaksaan Negeri Inhu.

Perampokan lahan negara itu diduga sudah dilakukan beberapa tahun lalu, dan lahan yang diambil itu sudah ditanami kelapa sawit. Diperkirakan negara telah mengalami kerugian triliunan rupiah akibat lahan tersebut sudah tidak berfungsi sebagai hutan lindung.

"Prosesnya sudah masuk tahap penyelidikan, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan lapangan," kata Kajari Inhu,  Supardi SH, melalui Humas Kejari, Nugroho WP SH, menjawab GoRiau.com, Selasa (28/8/2018) di kantornya saat ditanya mengenai adanya lahan negara yang diduga dirampok PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang kini berganti nama PT MAL (Mulya Agro Lestari).

Disebutkan Nugroho, saat ini pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh aktivitas PT MAL/RPJ tersebut.

"Perambahan dan alih fungsi HLBB yang dilakukan PT RPJ atau PT MAL tersebut jelas perbuatan tindak pidana, dan telah menimbulkan kerugian negara," tegasnya.

Tujuan proses hukum ini tambah Nugroho, selain untuk menerapkan sanksi pidana, pihaknya juga akan menghutankan kembali areal HLBB yang saat ini telah jadi kebun sawit, tandas Nugroho yang juga Kasi Intelijen Kejari Inhu itu.

Seperti diberitakan GoRiau.com, sedikitnya ada 3000 H areal HLBB yang telah dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT MAL atau RPJ tersebut, tepat di Desa Pauh Ranap dan Desa Pesajian Kecamatan Peranap, Inhu.

Parahnya lagi, walau sudah beroperasi secara illegal dalam waktu lama, perusahaan tersebut tidak sedikitpun tersentuh oleh hukum, termasuk tindakan dari Pemkab Inhu dan Pemprov Riau.

PT MAL juga diduga tidak pernah mengindahkan panggilan hearing dari Komisi II DRPD Inhu, walau panggilan untuk dengar pendapat tersebut sudah mencapai tiga kali. ***