SELATPANJANG - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI mengeluarkan surat edaran Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018.

Surat edaran itu mengatur tentang pelaksanaan intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

SE Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 24 Agustus 2018 dan ditandatangani Direktur Jenderal Muhammadiyah Amin.

Menanggapi hal ini, Kakan Kemenag Kepulauan Meranti Darwison mengaku belum mempelajari SE tersebut. Setelah dipelajari dengan seksama, Kemenag akan mengadakan rapat dengan pemuka agama, dan pihak-pihak lainnya.

"Kan setiap daerah tidak sama. Ada yang langsung menerima dan ada pula yang tidak," kata Darwison.

"Seperti Meranti dan Tembilahan, tentu kultur masyarakat tidak sama," tambahnya.

Surat Edaran ini pun seperti makan buah simalakama. Tak mungkin interuksi dari Kemenag RI tidak diteruskan ke masyarakat bawah, di satu sisi ia khawatir kalau salah penyampaian akan salah pula tanggapan dari masyarakat.

Untuk itu, kata Darwison lagi, ia harus hati-hati dalam memberikan pemahaman ke masyarakat tentang SE Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018. Sebab, selama ini toleransi beragama di Kota Sagu sudah sangat tinggi.

"Tentu anjuran menteri harus kita laksanakan. Namun menyesuaikan situasi di lapangan. Nanti dibilang pula Kemenag melarang adzan. Harus hati-hati kita menangani masalah ini," ujar Darwison. ***