MEDAN-  Bertahun-tahun berstatus buronan (DPO), akhirnya mantan Sekretaris Daerah Pemkab Deli Derdang Chairullah Siregar berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Proses penangkapan berlangsung pada Jumat malam (24/8/2018). Pukul 09.18 WIB, Sabtu (25/8/2018), dipimpin Asisten Intelijen Leonard Simanjuntak, Chairullah tiba di kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan. Kata Leonard, Chairullah yang juga mantan pejabat di Pemko Medan terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada 2012 menjatuhkan vonis penjara dua tahun padanya. Namun setelah itu dia menghilangkan diri hingga kemudian ditangkap di kediamannya di Jakarta.

Pantauan di Kejatisu seperti dilaporkan MedanBisnis, kibat tubuhnya yang cukup besar, terpaksa Chairullah didorong menggunakan kursi roda setelah turun dari mobil. Sebelumnya, saat hendak dibawa dari rumahnya, putri Chairullah berusaha mencegah dengan memeluk dirinya.

Saat berita ini dituliskan, Chairullah tengah menjalani proses pemeriksaan oleh staf Asintel. Selanjutnya dia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdang.

"Ini merupakan penangkapan ke-21 dari seluruh DPO di Kejatisu pada tahun ini," tegas Leo.