TEBINGTINGGI - Kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara kembali menahan pelaku Kasus Narkotika.

Franata alias Nata (20), pelaku, diringkus usai bertransaksi dengan seorang bandar sabu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi SIK melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan dari Media Centre Mako JL Pahlawan, Selasa (21/8/2018) membenarkan kejadian itu.

Bapak beranak dua, warga Dusun IV, Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus dengan barang bukti.

Berupa, 1 paket/bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan kotak rokok , alat hisap, dan 1 unit kenderaan roda dua tanpa plat nopol.

Saat diperiksa, Nata mengaku, Narkotika itu di beli seorang bandar sabu satu desa dengannya.

"Pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara bandar dimaksud, masih dalam pengejaran,” ungkap Polisi berpangkat Iptu itu. ***