PALAS- Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Kabupaten Padang Lawas(Palas ) siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis. 
 
"Tim advokad pos bantuan hukum(Posbakum )Palas, memberi pelayanan bantuan hukum pada masyarakat yang tersangkut permasalahan hukum, "Kata Mardan Hanapi Hasibuan SH,Senin(20/8/2018).

Dikatakan Posbakum,  Palas telah  melaksanakan momerandum of Understanding(MoU) dengan pihak Polsek Barumun dan Polsek Barumun Tengah (Barteng)  dalam menjalin kerjasama tentang pendampingan pelayanan hukum terhadap masyarakat. 
 
Harapan kita, kata Mardan,  tim advokad diberikan akses dan ruang kerja khusus  dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu," pintanya. Hal ini, kata dia, dalam rangka menjalankan amanah UU Kekuasaan kehakiman Nomor, 48 tahun 2009 dan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014, dan sumpah Advokad yang  sudah di ikrarkan di saat pengambilan sumpah Advokad.
 
Kapolsek Barteng AKP Amir Faizal.SE mengatakan, Posbakum Palas  yang intens mendampingi masyarakat dalam hal  bantuan hukum telah menjalin MoU dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.