LABUHANBATU- Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK, Pimpin Upacara Pemberitaan Tidak Dengan Hormat (PDTH) Jajaran Kepolisian Polres Labuhanbatu, Senin (20/8/2018)  di halaman Mapolres Labuhanbatu. Dalam arahannya Kapolres AKBP Frido Situmorang SH SIK, menekankan agar Kepolisian Polres Labuhanbatu, menjaga disiplin dan menjaga kode etik profesi Polri di tengah kehidupan masyarakat. Perlu disampaikan sebagai anggota Polri sikap disiplin yang tinggi harus sudah mendarah daging. Sebab mengingat kewenangan Polri sangat luas jika tidak maka hanya ada pelanggaran.

Dijelaskannya, bagi Personel kepolisian yang berprestasi Kapolri sudah menyiapkan Reward, Penghargaan, namun sebaliknya bagi mereka yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sangsi tegas sesuai tingkat pelanggarannya. "Upacara pagi ini sama sama kita ketahui ada 2 Personel kepolisian Polres Labuhanbatu yang telah diberhentikan karena melanggar Kode etik profesi Polri,"tuturnya.

Keputusan ini diambil setelah menjalankan beberapa tahapan sidang dari Dinas Polri terhitung pertanggal 31 Juli 2018. Personel yang mendapatkan sangsi pemberhentian atas nama Aiptu Rahmad NRP 67120424, dan Aipda Hendrik Maslan Marbun NRP 75060661. Pantauan awak Media ini, Kedua Personel kepolisian Polres Labuhanbatu yang mendapat PDTH tidak hadir dalam upacara tersebut.