PADANGSIDIMPUAN- DZone yang selama ini terkenal sebagai tempat karaoke keluarga  berada  di Jalan SM Raja Kota, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (17/8/2018) siang, sekira pukul 14.00 WIB  di segel oleh Polres Kota Padangsidimpuan.
 
Penyegelan dengan kata lain 'menutup paksa' kegiatan di tempat hiburan yang terkenal jarang tersentuh hukum ini diduga akibat perpanjangan izin usaha karaoke itu bermasalah alias belum disetujui. Penyegelan DZone Karaoke dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan dengan cara memasang Police Line (Garis Polisi) didepan gedung tempat hiburan itu dan pemasangan Police Line tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan IPDA Irsan Harahap.
 
Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilman Wijaya, kepada wartawan mengatakan, penutupan usaha DZone Karaoke karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki perpanjangan sejumlah izin. Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas,"Ternyata, pihak pengelola Dzone Karoke tidak bisa menunjukkan perpanjangan izin usaha yang tanya. Jadi, usaha tersebut terpaksa kami tutup paksa"ujar Kapolres saat dihubungi melalui telfn, Sabtu (18/8/2018).
 
Lebih lanjut Hilman menjelaskan, diantara izin yang tidak diperpanjang itu salah satunya adalah izin keramaian. Dalam menjalankan usaha, terlebih-lebih tempat usaha berbentuk tempat hiburan baik itu karaoke,Cafe dan sejenisnya tentu harus mendapatkan ataupun memiliki izin keramaian dari pihak yang berwenang setempat. Izin tersebut berkaitan lansung dengan masyarakat, sehingga izin itupun berguna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ataupun merugikan masyarakat terutama masyarakat di sekitar lokasi usaha. "Sejak Mei 2018, DZone tidak memiliki perpanjangan izin keramaian. Tentunya, apabila suatu usaha tidak memiliki izin, maka akan merugikan masyarakat. Oleh karna itu, atas nama hukum saat ini usaha tersebut terpaksa harus ditutup dan tidak boleh beroperasi,"tegas orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan itu.
 
Dia (Kapolres) juga menegaskan, penutupan DZone Karaoke adalah salah satu upaya dan contoh dalam penegakan hukum di wilayah Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, Hilman berharap agar kedepannya tidak akan ada lagi tempat-tempat usaha yang berani melanggar aturan maupun hukum yang berlaku,"Saya berharap kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Padangsidimpuan agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku sehingga tidak ada pihak-pihak maupun warga masyarakat yang dirugikan dalam menjalankan usahanya,”tandasnya mengakhiri.  
 
Sementara itu, IPDA Irsan Harahap menambahkan bahwa pihaknya sudah memasang Police Line di lokasi Dzone Karoke,“Pada saat penyelidikan, ternyata tempat usaha itu tidak memiliki perpanjangan izin. Oleh karna itu langsung kami pasang Police Line agar tempat itu tidak menjalankan usahanya untuk sementara waktu sampai proses pemeriksaan terkait pelanggaran aturan maupun hukum akibat kelalaian pihak pengelola selesai kami lakukan,”timpal pria yang bekepribadian tegas ini.