JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Hendri Zainudin, menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang memberikan penghargaan tanda kehormatan, Bintang Mahaputra Nararya kepada Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Penghargaan tersebut kata Hendri, tidak sebanding dengan kinerja yang dilakukan GKR Hemas dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPD RI.

"Kita sangat menyesalkan penghargaan itu. Karena disatu sisi, GKR Hemas adalah anggota DPD RI yang paling malas saat ini," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).

Penghargaan tersebut kata dia, sangat bertentangan. Karena yang bersangkutan selama ini dianggap tidak aktif. "Ada dua orang yang tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPD RI, bahkan beberapa kali paripurna keduanya tidak pernah hadir," tandasnya.

Pihak BK DPD RI sendiri kata dia, sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memberikan sanksi terhadap kedua orang Anggota DPD RI tersebut.

"Sanksi yang kita persiapkan ada tiga, mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Pada Paripurna kemarin kita sudah memutukan, dua Anggota DPD RI yakni GKR Hemas dan saudara Jefri adalah anggota termalas," ujarnya.

Adapaun sanksi terberat kata daia, BK DPD RI bisa memberhentikan yang bersangkutan. "Sanksi terakhir atau yang terberat ya pemecatan," tegasnya.

Sikap resmi BK itu kata dia, adalah merupakan hasil dari kesepakatan Paripurna. "Kita sudah putuskan untuk memberikan sanksi berdasarkan hasil report tingkat kehadiran Anggota per 6 bulan sekali," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan penghargaan bintang Bintang Mahaputra Nararya kepada anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas bersama sejumlah tokoh lain seperti Abas Said, RM Soedarsono dan Dirjen otda Kemendagri, Soemarsono.

Penghargaan itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/TK/ Tahun 2018 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaptera. ***