PALAS - Empat pelaku pembunuh Satpam PT Mazuma Agro Industri(MAI)Kabupaten Padang Lawas(Palas) berinsial AS dan JS ,EN dan RM ,warga Dusun Kali Kapuk, Desa Batang Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu- Riau, diciduk Opsnal Polres Tapsel dan Polsek Sosa dari Kabupaten Rokan Hulu
Menurut informasi yang dihimpun GoSumut, motif pembunuhan dan penganiayaan diketahui saat massa mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka, sehingga mereka mau memanen tandan kelapa sawit yang ada diblok L25/26 di lokasi affeling IV yang berada dalam areal perkebunan milik PT MAI.
Akibat dilarang oleh petugas Security Perusahan, massa menyerang 5 orang security akibatnya salah seorang security PT MAI Hutarajatinggi Maraginda Harahap (45) merenggang nyawa di lokasi kejadian,Blok L 25/26 afdeling IV Kebun Hutarajatinggi lokasi PT MAI Desa Sei Korang, Kecamatan Hutarajatinggi, Selasa(14/8/2018) sekira pukul 11.30 WIB,setelah dianiaya gerombolan massa yang berpakaian salah satu OKP.
Tidak hanya korban Maraginda Harahap saja mengalami penganiayaan. Hal serupa juga dialami teman korban lainnya yang bertugas sebagai security yang juga menjadi korban sasaran penganiayaan secara beramai ramai ,sehingga mengalami luka berat akibat dianiya kelompok massa yang berjumlah 150 orang itu.
Korban yang turut dianiaya, Sugiharto (28) ,Budi Priatna (20), Ferry Arei Angga (31) dan Anjas Wisnu Pambudi (24) semuanya bertugas security PT MAI prum karyawan afdeling III Kebun Huragi, desa Sei Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kapolres Tapsel AKBP Mhd. iqbal SIK melalui Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap SH mengatakan, peristiwa itu terjadi,Kamis (14/8/2018) pada saat Maraginda, Sugianto, Ferry Arie Angga, Anjas Wisnu Pambudi dan Budi Priatna security perusahaan PT MAI sedang menjaga pos Peron Afdeling IV Kebun Hutaraja tinggi di Desa Sei Korang, mendengar suara jeritan dari dalam lokasi kebun.
Mendengar suara jeritan itu, kata Kapolsek Sosa, para petugas security perusahaan mencari tahu asal suara jeritan dengan menelusuri kebun, Setelah ditelusuri asal suara jeritan ternyata berasal dari Blok L25/26 Afdelin IV, tetapi para petuagas security sontak terkejut, karena dilokasi berkumpul massa sebanyak 150 orang lebih sebahagian memakai seragam atribut salah satu OKP.
Kata AKP Huayan, melihat kehadiran para sucurity perusahaan PT MAI tersebut Massa langsung menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap 5 orang security ini secara membabi buta. Kapolsek menjelaskan, massa adalah Kelompok pimpinan AS alias Pak Eka (42)warga dusun Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu dan JS (38) warga simpang D dusun Ramba, Kecamatan Ramba Hilir, Kabupaten Rokan Hilir ,EN Alias Napit(39) dan RM (36) warga Dusun Kali Kapuk Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai,Kabupaten Rokan Hulu- Riau. Mereka menyerang korban lima orang security mengunakan alat kayu balok, parang, dodos tojokan pelepah sawit ,bambu serta air cabe yang dimasuk dalam botol aqua yang sudah dipersiapkan massa sebelumnya.
Akibat penganiyaan itu, ungkap Huayan. salah satu security Maraginda Harahap tewas di TKP karena terkena bacok parang. Sementara temannya yang lain, Sugiharto, Budi Priatna dan Ferry Arei Angga mengalami luka berat, akibat pukulan kayu dan didodos dibahagian tangan dan bahagian perut terkena dodosan. Sementara Anjas Wisnu Pambud dan Ferry Arei Angga dalam kondisi babak belur dan berdarah, -darah masih sempat melarikan diri dari kepungan massa.
Tindakan massa tidak sampai disitu, lanjut dia, para pelaku kembali meluap kemarahan dengan membawa Budi Priatna mempergunakan Sepeda motor.
Dengan wajah berdarah-darah, para pelaku yang membawa Budi Priatna menemui dua orang karyawan perusahan Fika Saputra dan Rimba Abadi yang sedang bekerja kemudian melontarkan nada ancaman. Ia menambahkan, lalu kedua karyawan ini menjemput teman mereka Maraginda Harahap yang sudah kondisi tidak bernyawa lagi, mengunakan sepeda motor.
Korban dibawa ke salah satu rumah di dusun Kali Kapuk Desa Tambusai dan selanjutnya menjemput Sugiharto dan Budi Priatna. Ternyata didalam rumah tersebut telah ada anggota Polsek Tambusai, kemudian Maraginda Harahap, Sugiharto dan Budi Priatna dilarikan ke Puskesmas Tambusai untuk mendapatkan pertolongan.
Barang Bukti (BB) yang ditemukan petugas di TKP berupa satu bilah dodos bergagang Kayu, satu botol Aqua berisi air cabe, satu batang pelepah kelapa sawit, satu buah kayu, satu unit Sepeda motor Honda Revo yang dibakar,dua unit sepeda motor yang dirusak dan satu buah sarung samurai.
Keempat tersangka AS dan JS ,EN dan RM, tambah AKP Huayan, diduga pimpinan kelompok massa ini melakukan tindak Pidana secara bersama -sama, melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan luka berat,melanggar Pasal 170 ayat 2 dan 3 Yo 351 ayat 2 dan 3 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara selama 7 tahun penjara.