PALAS- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Lawas (Palas) sosialisasi petunjuk teknis pengisian blanko ijazah SD dan SMP Tahun 2018 kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Palas. 
 
Kegiatan sosialisasi  dilaksanakan Bidang Dikdasmen berlangsung selama 3 hari,mulai Senin sampai Rabu(15/8/2018 ) di 3 Zona. "Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pengisian blanko Ijazah oleh kepala sekolah," kata Kadis Dikbud melalui Kabid Dikdas, M Rasyidi Hasibuan, S.Pd, MM, Rabu (15/8/2018).

 Dikatakan, untuk Zona I dilaksanakan ,Senin(13/8/2018) diikuti Kepala SD dan SMP se-Kecamatan Barumun Tengah, Huristak, Aek Nabara Barumun dan Sihapas Barumun  di SDN 0215 Pasar Binanga. Sementara, di Zona II, khusus bagi Kepala SD dan SMP se-Kecamatan Sosa, Hutaraja Tinggi dan Batang Lubu Sutam dipusatkan dilokasi SDN 0418 Aek Tinga.
Sedangkan Zona III,Rabu(15/8/2018) diikuti Kepala SD dan SMP se-Kecamatan Barumun, Barumun Selatan, Lubuk Barumun, Ulu Barumun dan Sosopan  di pusatkan dilokasi SDN 0505 Hutanopan.
 
Kata Rasyidi, pelaksanaan ini mengacu pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tanggal 5 Maret 2018 tentang petunjuk teknis pengisian blanko ijazah satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2017/2018,terangnya 
 
Menurutnya, pihak sekolah harus memperhatikan juknis ketika pengisian blanko ijazah agar kesalahan dapat diminimalisir bahkan ditiadakan. "Dalam pengisian blanko ijazah dimaksud, para kepala sekolah harus menyiapkan dokumen resmi setiap siswa, di antaranya akte kelahiran, daftar nilai rata-rata rapor, daftar nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN ), dan paspoto berwarna siswa yang bersangkutan ,"ujarnya 
 
Tak hanya itu, imbuhnya, dalam pengisian blanko ijazah, identitas siswa seperti nama siswa, tempat dan tanggal lahir dan nama orangtua pada ijazah harus sesuai dengan akte kelahiran yang bersangkutan atau dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Untuk pengisian nilai, halaman belakang ijazah harus menggunakan pembulatan tanpa ada angka di belakang koma,"ujarnya.  Selanjutnya penandatanganan ijazah, harus mengacu kepada surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 perihal penandatanganan Ijazah dan SHUN .
 
"Apabila kepala sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif maka ijazah dan SHUN dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota," pungkasnya