MEDAN- Personel Unit Lalulintas Polsek Sunggal mengamankan tiga orang pencuri barang bukti Honda Supra plat BK 6126 AFG. Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti Honda Supra dan mobil pickup plat BK 8578 J dan uang tunai sebesar 700 ribu rupiah sebagai barang bukti.

 

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Jumat, (10/8/2018) menyebutkan tiga pelaku yang dimaksud masing-masing  Jhon Ginting alias Bolang (66) penduduk Jalan Binjai Km 15 Desa Sidodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Bahtera Sembiring (42) warga Jalan Kelambir Lima Gang Kesatria Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan Muhammad Faisal (30) warga Jalan Kelambir Lima Gang Kesatria Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketiganya ditangkap ketika mencuri barang bukti kasus Kecelakaan Lalulintas dari Pos Lalulintas Diski, Jalan Binjai Km 15 Simpang Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Senin 6 Agustus 2018 kemarin. "Para pelaku mencuri barang bukti honda tersebut ketika petugas jaga sedang keluar mencari makanan di seputar pos Lalulintas tersebut," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal menjawab GoSumut.

Saat itu, Yasir menjelaskan, petugas yang kembali dari mencari makanan, mendapati mobil pickup yang membawa barang bukti Honda tersebut. "Selanjutnya, petugas atas nama Agus Rumapea tersebut menghentikan mobil dan menyuruh pengemudi untuk kembali ke dalam areal pos Lalulintas tersebut," jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Saat diinterogasi, Yasir mengungkapkan, Muhammad Faisal, selaku pengemudi mobil pickup mengaku dirinya disuruh mengangkut barang bukti tersebut oleh Bahtera Sembiring. "Lalu petugas yang berhasil mengamankan Bahtera Sembiring mengaku pemilik sepeda motor bernama Jhon Ginting alias Bolang yang merupakan pemilik honda tersebut memiliki hutang sebesar 700 ribu rupiah kepada dirinya, Dan untuk menebus itu, Bolang memberikan sepeda motor miliknya yang telah dijadikan sebagai barang bukti atas kasus Kecelakaan Lalulintas," ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana dangan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.