MEDAN-Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH melaporkan juru parkir (Jukir), Taufik Hidayat ke Mapolrestabes Medan. Pasalnya, warga Jalan Medan Area Selatan Gang Delapan Nomor 10 Kecamatan Medan Area yang kesehariannya menjadi Jukir di Jalan AR Hakim, depan kantor Bank Mandiri Syariah Sukaramai ini menduh Chairum Lubis SH telah merampas uang miliknya sebesar 3,2 juta Rupiah.

 

Bahkan, Taufik Hidayat melaporkan tudingan perampasan uang itu ke Mapolrestabes Medan dengan tanda bukti STTLP/ 1662 / K /VIII / 2018 / SPKT RESTABES MEDAN pada hari Selasa 7 Agustus 2018 kemarin. Tidak hanya itu, laporan Taufik yang memfitnah Chairum Lubis itu bahkan dimuat di beberapa media online terbitan Medan.

“Laporan Taufik Hidayat seperti pada pemberitaan itu jelas-jelas fitnah. Tidak ada saya merampas uangnya,” ujar Chairum Lubis usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polrestabes Medan menjawab GoSumut, Kamis, (9/8/2018).

Dijelaskannya, fitnah keji Taufik seperti pada pemberitaan itu sangat merugikan dirinya karena telah mencemarkan nama baiknya. Terlebih lagi, dalam keterangan Taufik pada pemberitaan itu, Chairum dituding mengancamnya dengan benda mirip pistol ketika hendak merampas uang Jukir tersebut.

“Fitnah ini telah mencemarkan nama baik saya. Oleh karena itu, saya berharap kasus ini diproses hingga tuntas. Dan saya meyakini keprofesionalan penyidik Polrestabes Medan dapat menuntaskan kasus ini sehingga Taufik dan dalang di balik ini semua dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lubis seraya menunjukkan  STPL/ 1684/ VIII/ 2018/ SPKT Restabes Medan,"ujarnya.

Sementara itu, salah seorang wartawan di Mapolrestabes Medan mengaku sangat mendukung langkah Chairum melaporkan kembali sang Jukir tersebut. “Kasus ini harus berlanjut dan dituntaskan oleh penyidik Polrestabes Medan,” tandas Anto.