PALAS - Mahkamah Konstitusi (MK)  gugurkan permohonan gugatan Paslon nomor urut 1 Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan  Nomor 65/PHP.BUP-XV/2018. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang bertindak sebagai Ketua sidang menyatakan menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas. Pasalnya, sidang pendahuluan  pemohon tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah.
 
 
"Dengan demikian Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh sehingga permohonnya dinyatakan gugur," tegas Anwar menyampaikan pembacaan keputusan atau ketetapan dismissal di Ruang Sidang MK Jakarta, Kamis (9/8/2018).  
 
Sebelumnya, lanjut Anwar, panitera MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018. Kata Anwar, telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. 
 
Namun yang bersangkutan (Pemohon) tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kepaniteraan MK berupaya mengkonfirmasi kepada pemohon pasangan nomor 1 Tondi Roni Tua _ Syarifuddin Hasibuan tapi yang  bersangkutan tidak bisa dihubungi dan tidak ada jawaban, maka gugatan pemohon ditolak MK.
 
Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Palas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Palas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Tahun 2018 bertanggal 27Juni 2018.
 
 Maka MK menggugurkan gugatan pasangan calon Toni Rondi Tua -Syarifuddin HSB Pilkada kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun 2018. Pasalnya, pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut. "Berdasar fakta, MK menilai permohonan,tidak menunjukan kesungguhan untuk mengajukan permohonan. Sesuai Pasal  30 ayat 1 Peraturan MK 5/  2017 menyatakan permohonan pemohon dinyatakan gugur," ujar Anwar.
 
Ketua KPUD Palas Amran Pulungan menjelaskan,  setelah keluarnya putusan MK hari ini, paling  lama 3 hari setelah kedeoan pihak  KPU akan melaksanakan pleno penetapan pemenang Pemilukada serentak Kabupaten Palas tahun 2018. "KPU Palas menunggu petunjuk dan  surat resmi dari  KPU RI ,untuk penetapan paslon pemenang Pilkada serentak sesuai ketentuan dan aturan,"tandas Amran.