LABUHANBATU - Kantor Cabang Dinas Sumber Daya Mineral (Cabdis-ESDM) Wilayah IV meminta setiap usaha yang berkaitan dengan tambang batuan dan mineral bukan logam, wajib memiliki izin sesuai dengan UU 23 tahun 2014.

“Kita berharap pemerintah setempat dapat mempercepat dan mempermudah kepengurusan izinnya,” ungkap Kacabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu, Erwin Tambunan saat sosialisasi perizinan bagi pengusaha galian C, baik tradisional maupun menggunakan alat berat yang ada di Labuhanbatu, Selasa (7/8/2018) kemarin.

Pada kesempatan itu, bersama rombongan, Erwin juga mengunjungi sejumlah tangkahan pasir dan kerikil tradisional di sekitaran bantaran sungai Bilah Kecamatan Rantau Selatan dan menjelaskan pentingnya mengurus izin usaha galian tersebut.

“Kita sosialisasikan sekaligus menghimbau agar semua pengusaha segera mengurus izin pertambangannya,” sarannya. Ditambahkan KTU, Zulkifli Perangin-angin didampingi Kasi Geologi dan Sumber daya Mineral, Apri Jayacakti serta staf lainnya, sepanjang usaha tambang tersebut bernilai ekonomis, wajib memiliki izin.

Sementara, salah seorang pengusaha galian/pertambangan tradisional yang ditemui mengaku bersedia mengurus izin usahanya dengan harapan pemerintah mendukung mereka dalam proses kepengurusannya.

Pemkab Akan Bentuk Koperasi

Usai berkunjung ke sejumlah usaha galian kerikil dan pasir yang ada disekitaran sungai Bilah Rantauprapat, Cabdis ESDM Wilayah IV, bersilaturahmi kepada Plt Bupati Labuhanbatu.

Dalam pertemuan di ruang kerja Plt Bupati itu, H Andi Suhaimi Dalimunthe mengaku akan memfasilitasi para pengusaha dalam mengurus perizinannya, bahkan akan membentuk koperasi. “Kunjungan ini sangat berarti. Karena, selain terjalinnya silaturahmi, juga terjadi ikatan mitra kerja yang baik antara jajaran Pemprov Sumut dan Pemkab Labuhanbatu,” sebut Plt Bupati Labuhanbatu itu.

Untuk mempermudah dan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap warganya khususnya pengusaha galian/pertambangan, dirinya akan memerintahkan instansi terkait mempelajari pembentukan terkait izin usaha pertambangan galian C, pemerintah tidak pernah bermaksud menghalangi warga dalam melakukan usaha apapun di wilayah NKRI. Namun, sambung dia, di dalam melakukan usaha, harus terpenuhi semua unsur perizin sesuai bidang usahanya.

"Pemerintah tidak melarang, tetapi setiap usaha harus mengantongin izin sebagaimana peraturan yang ada,” terang Zulkifli Peranginangin. Seperti usaha pertambangan galian C, menurut dia, harus didasari peraturan perundang–undangan yang berlaku. Yakni, disebutkan dia, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian, dia menambahkan, juga terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, beserta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.