PALAS- Personil Polsek Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali menciduk bandar narkotika berinsial HD(21) alias Tunus,warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,Rabu(8/8/2018)sekira pukul 13.00 WIB  dari salah satu warnet saat menunggu pelanggan. Berdasarkan Informasi masyarakat kepada pihak kepolisian, lokasi tersebut sering adanya transaksi narkotika yang  berlokasi di lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Menerima informasi berharga itu, Kanit Reskrim Polsek Barumun Iptu Raden Saleh Harahap bersama Opsnal Unit Reskrim langsung mengintai lokasi dimaksud untuk memastikan informasi tersebut. 

Sebelum dilakukan penggerebekan  Kanit Reskrim terlebih dulu berkoordinasi dengan Kepala lingkungan untuk dilakukan penggerebekan kedalam warnet . Sesampai didalam warnet didapati tersangka HD alias Tunus sedang menunggu pelanggan.

"Dari tangan tersangka diamankan 7 paket klip kecil  transparan berisikan sabu dan 1 paket berisikan daun ganja kering dan uang tunai Rp 320.000 dari dalam dompet, " kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap,Rabu malam(8/8/2018).  Selain narkoba,  barang bukti lain ditemukan, satu Handphone Nokia, Topi warna hitam, mancis gas,satu buah sedotan dan kaca pirex dan 4 plastik klip besar berisikan plastik 20 plastik klip kecil, Selajutnya,kata Kapolsek,  tersangka bersama barang bukti(BB) digelandang ke Mapolsek Barumun untuk menjalani  diproses pemeriksaan. 

"Tersangka dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat(1) pelaku dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolsek.