MEDAN - Prof. dr. Aslim Sihotang Sp.M (K) yang merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Medik untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional di Propinsi Sumatera Utara, memberikan pandangannya mengenai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan. Berdasarkan peraturan tersebut, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak yang dilakukan untuk penderita katarak dengan ketajaman penglihatan kurang dari 6/18. Sedangkan untuk penjaminan operasi katarak dengan teknik phacoemulsifikasi hanya dapat diberikan dokter yang telah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Kolegium Oftamologi Indonesia bersama Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia.

“Regulasi tersebut sudah tepat. Sebab tindakan operasi memang hanya perlu dilakukan pada penderita katarak yang sudah memiliki ketajaman penglihatan rendah sehingga dapat bekerja dengan baik,” ungkap Aslim.

Ketajaman penglihatan 6/18 adalah ketajaman penglihatan yang masih baik dimana penderita masih dimungkinkan untuk membaca dan bekerja dengan baik.

“Hal tersebut dapat dikecualikan untuk penderita dengan profesi tertentu yang membutuhkan ketajaman penglihatan optimal seperti pilot,” lanjut Dokter Spesialias Mata yang bertugas di RS Universitas Sumatera Utara Medan.

Dewasa ini teknik operasi katarak dengan phacoemulsifikasi semakin banyak digunakan. Dengan teknik ini, operasi katarak pada stadium awal dapat dilakukan dengan lebih mudah. Hal ini yang menurut Aslim menyebabkan tindakan operasi katarak khususnya di Propinsi Sumatera Utara meningkat dengan sangat pesat. Padahal salah satu risikonya adalah dapat terjadinya Posterior Capsular Opacity dengan cepat, dimana terjadi kekeruhan pada kapsul lensa yang tidak ikut diangkat pada saat operasi katarak. Sehingga perlu dilakukan tindakan laser yang tentunya akan menambah biaya.

Aslim menambahkan, terkait dengan pemberlakuan sertifikasi untuk tindakan operasi phacoemulsifikasi, ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut harusnya sudah diterapkan sejak dulu.

“Proses sertifikasi akan menjamin mutu layanan yang diberikan dan memberikan rasa aman bagi pasien yang dioperasi dan dokter yang mengoperasi, juga termasuk BPJS Kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjamin biaya atas tindakan operasi tersebut,” tambah Aslim.

Sebelum mengakhiri perbincangan, Aslim mengimbau kepada seluruh stakeholder, khususnya para Dokter Spesialis Mata agar dapat menanggapi regulasi (perdir jampelkes_RED) yang telah diterbitkan BPJS Kesehatan ini dengan baik dan positif. *