JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya harus melayani perpanjangan SIM melalui mobil SIM keliling dalam waktu 15 menit.

Pelayanan SIM di mobil SIM keliling dalam hitungan 15 menit sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Mengrus perpanjangan SIM itu cuma sekitaran 15 menit sudah jadi. Meski singkat, petugas kami tetap melayani pemohon sesuai SOP yang sudah ditentukan," kata Fahri, Kamis (2/8/2018).

Fahri mengatakan, kehadiran mobil SIM keliling di titik-titik keramain tertentu sangat membantu dan mempermudah masyarakat ingin memperjang SIM.

Pelayanan mobil SIM keliling ini dirancang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM.

"Sembari melakukan input data, petugas melakukan proses sidik jari dan pengambilan foto," kata Fahri Siregar.

Demikian pula halnya dengan pelayanan SIM Keliling di Kalibata yang juga turut terapkan pelayanan prima dengan motto 'No Pungli and Zero Complain'.

"Semua SIM keliling harus menerapkan pelayanan prima dengan motto, terbebas dari pungli dan komplain. Begitu dengan pelayanan di Kalibata," kata Fahri Siregar.

Sementara itu Pamin Simling Kalibata Jakarta Selatan Inspektur Satu Rofik menginstruksikan kepada anggotanya dapat bekerja dengan profesional dan menghindari praktik pungutan liar (pungli).

"Saya instruksikan agar bekerja profesional dan jangan tergiur dengan peluang untuk bisa melakukan pungli. Bersyukur, setelah saya cek satu persatu anggota konsisten dengan apa yang diperintahkan," kata Rofik.

Rofik mengatakan, mekanisme pelayanan di SIM keliling Kalibata sudah tertera di banner dan spanduk yang terpampang jelas di depan loket pendaftaran. Sehingga terlihat oleh pemohon.

"Di samping itu setiap pemohon yang datang akan langsung dilayani dengan cepat sehingga tak terlihat adanya antrian panjang. Mengenai perpanjangan SIM A dan C di SIM Kalibata tak dipersulit kok. Mekanisme pelayanan tertera di spanduk dan banner. Untuk antriannya, hampir tak ada. Sebab pemohon selalu dilayani dengan cepat dan profesional," kata Rofik.

Rofik mengatakan, apabila pihaknya juga tak mengurus laminating dan formulir, bahkan adanya pungutan biaya.

"Untuk biaya, saya menjelaskan jika biaya yang ditarifkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM C dan SIM A Rp 75.000 dan Rp 80.000. Lalu mengenai biaya sesuai PNBP, pemohon SIM harus dapat melengkapi persyaratan yakni di tes kesehatan jasmani," katanya.

Sofik mengatakan, terkait biaya tes kesehatan itu bukan untuk Polri, namun untuk jasa dokter sebesar Rp 25.000 serta asuransi dengan biaya sebesar Rp 30.000.***