LABURA-Personel Polsek Aek Natas mengamankan seorang pelaku tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu, Rabu (1/8/2018) sekira pukul 19.30 di Dusun Kampung Besan, Desa Sidomulio, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura. Dari pelaku AS (31) warga Dusun IV, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, petugas mengamankan satu bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima, sebelum penangkapan dilakukan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Dalam laporan yang diterima, warga mengabarkan ada seorang laki laki sedang membeli narkotika jenis sabu dari temannya E di di Dusun Kampung Besan, Desa Sidomulio, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergegas ke TKP dan melihat pelaku. Tanpa membuang waktu, polisi pun menangkap dan melakukan penggeledahan. "Dari kantong celana belakangnya ditemukan satu paket kecil sabu," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas, AKP Viktor Sibarani, Kamis (2/8/2018) malam.

Saat diinterograsi, pelaku mengakui sabu tersebut dibelinya dari E. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah E, calon tersangka itu tidak berada di kediamannya. "Pelaku E sedang dalam pengejaran polisi," tutup juru bicara Polres Labuhanbatu itu.