LABUHANBATU – Meski sudah banyak yang diseret kedalam pusaran lingkaran setan karena serbuk kristal putih, namun masih saja banyak orang seakan tak peduli dengan ancaman penjara bagi penyalahgunaan narkotika. Bahkan peminat jenis narkoba ini sudah merambah ke pasar wanita. Teranyar, dua wanita muda diamankan personel Sat Res Narkoba, Kamis (26/7/2018) sekira pukul 20.30 WIB didalam sebuah rumah salah seorang pelaku di Jalan By Pass Gang Mesjid, Lingkungan Pemancar, Kelurahan Siringo ringo, Kecamatan Rantau Utara.

"Kedua pelaku adalah wanita berinisial LA (35) dan ISD (32) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, Minggu (29/7/2018).

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah bong, satu buah skop sabu dari pipet, satu buah mancis, satu bungkus plastik klip kosong, dan tiga buah HP.

Pada Rabu (26/7/2018) sekira pukul 20.00, personel Unit I Tim II Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang perempuan tak dikenal sedang menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.30 WIB petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan berhasil menangkap dua wanita TSK di dalam sebuah rumah.

"Saat tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan selanjutnya petugas membawa kedua TSK dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tukasnya.