LABUHANBATU - Anak muda ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pungli terhadap para pengemudi yang melintas di jembatan Sei Rakyat. Saat di Mapolsek Panai Tengah, pria ini langsung pamer surat. Dia pun berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan membubuhkan tanda tangan dan materai 6.000.

Pria yang berinisial N (34) warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu diamankan polisi saat melakukan pemungutan liar terhadap sopir truk buah kelapa sawit di jembatan panjang Desa Sei Rakyat, Kamis (26/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

"Modusnya, pelaku meminta uang atas jasa mengatur kendaraan bermotor yang melintas," ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Bilmar Limbong, Sabtu (28/7/2018).

Dari pekerjaan ilegalnya, pria yang berprofesi sebagai anggota SPSI ini telah diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 7.000.

"Pelaku sudah diamankan. Namun, para sopir truk tidak bersedia membuat laporan polisi, sehingga pelaku dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya," tutupnya.