LABUHANBATU - Guna meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan lalulintas (lakalantas), Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Bakti di Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Jasa Raharja. Demikian disampaikan Direktur Umum RSU Karya Bakti Ujung Bandar, dr Rillie Ritonga SpOG kepada wartawan usai halalbihalal serta penandatanganan MoU dengan PT Jasa Raharja di Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/7/2018).

Menurut dia, kerja sama ini diharapkan bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam melayani kasus kecelakaan, baik kecelakaan kerja maupun lalulintas.

"Dengan kerja sama ini, kita sebagai RS provider akan mengupayakan kenyamanan terhadap kasus yang sering terjadi di PT Jasa Raharja. Saat ini, RS yang berdiri sejak awal 2018 itu sudah memiliki beberapa fasilitas, di antaranya, Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam terstandar, radiologi, Ct Scan 16 slide, laboratorium lengkap, ruang intensive care unit (ICU), neonatal intensive care unit (NICU), kamar bedah, ruang VIP, perinatologi dan kamar bersalin," ungkapnya didampingi Kasatlantas Polres Labuhanbatu, AKP Sonny Harsono.

"Semoga kerja sama ini dapat berjalan lancar. Untuk poliklinik spesiali ada bedah, anak, penyakit dalam, kebinadan (obgyn), anestesi, ortopedi, gigi dan mulut. Kami juga sedang dalam pembangunan yang lain," jelasnya.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Endang Prayitno menyampaikan, MoU tersebut bertujuan membantu masyarakat apabila terjadi lakalantas dan masuk RS. Syaratnya, pihak RS atau keluarga korban harus melaporkan ke polisi dan diproses Jasa Raharja berdasarkan jaminan sesuai kondisi korban.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 1 Juni 2017, santunan Jasa Raharja antara lain untuk korban meninggal maksimal Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, perawatan dan pengobatan maksimal Rp20 juta, sedangkan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp4 juta. Lebih dari jumlah tersebut, korban dikenakan biaya pribadi," sebutnya.

Jasa Raharja, sambungnya, dirujuk pemerintah sebagai pelaksana negara untuk menjalankan peraturan UU No 33 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Setiap masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan umum diwajibkan membayar iuran wajib penumpang. Biasanya disatukan dengan ongkos saat pembelian tiket. Premi iuran wajib tersebut dikumpulkan pengusaha kemudian pada akhir bln disetorkan ke Jasa Raharja.

"Kegunaannya adalah apabila penumpang dalam perjalanan mengalami kecelakaan di dalam transportasi tersebut, maka dalam perawatan dan kematiannya ditanggung Jasa Raharja. Kami harap kerja sama ini berjalan baik sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan baik," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang kecelakaan lalulintas jalan. Setiap pemilik kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) wajib membayar dana yang dibayarkan pada saat pendaftaran dan perpanjangan STNK. Kegunaannya untuk dana pertanggungjawaban saat lakalantas.

"Saat ini sudah lima RS di wilayah kerja kami, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan yang bekerja sama dengan PT Jasa Raharja," terangnya didampingi Kepala PT Jasa Raharja Rantau Prapat, Hendrik Hidayat.

Ketua Yayasan Imelda, dr H Imran Ritonga MSc menambahkan, dengan kerja sama ini ia berharap RS dapat melayani masyarakat lebih baik. Saat ini, pihaknya juga sedang dalam proses pengajuan kerja sama ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Tujuannya agar bisa melayani masyarakat lebih banyak lagi dan motivasi kami untuk meningkatkan pelayanan. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), kita juga membuka SMK Kesehatan di sini," pungkasnya. *