PALAS- Permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Palas Tahun 2018 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas(Palas ) Tondi Roni Tua - Syarifuddin Hasibuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dgugurkan karena pemohon tidak hadir dipersidangan untuk mengunakan haknya.
Kuasa Hukum KPU Palas H.Mara Samin Ritonga .SH.MH dikonfirmasi melalui telepon seluler,Kamis(26/7/2018) mengatakan , Hakim konstitusi mengisyaratkan menggugurkan permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tondi Roni Tua - Syarifuddin, karena tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.
Mara Samin menjelaskan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpendapat pasangan Tondi Roni Tua - Syarifuddin Hasibuan ,tidak serius menggugat hasil pemilihan kepala daerah .
Pasalnya, kata Mara ,baik pemohon dan kuasa hukumnya yang dihubungi panitera MK untuk menghadiri persidangan ,tidak ada tanggapan atau jawaban ,sehingga tidak kuasanya agar menghadiri persidangan, tetapi tidak ada tanggapan,sehingga tidak ada sidang lanjutan.
Sesuai permohonan Tondi-Syarifuddin teregistrasi dalam Perkara No. 65/PHP-BUP-XVI/2018.pasangan ini mengguga Palas yang menempatkan mereka kalah selisih suara 29,39% dari pasangan H.Ali Sutan Harahap(TSO) - drg. H.Ahmad Zarnawi Pasaribu yang memenangkan kontestasi perolehan suara 66.464 suara atau 57 persen,sedangkan pasangan Tondi Roni Tua - Syarifuddin Hasibuan mendapat 32.166 atau 27.5 persen .
Menurut kuasa hukum KPU Mara Samin, ketidakhadiran pasangan Tondi Roni Tua -Syarifuddin Hasibuan,mengundang jengkel Komisioner KPU Palas Divisi Hukum. Indra Syahbana Nasution. Karena pasangan pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.
Komisioner KPU Palas Indra Syahbana Nasution yang dikonfirmasi GoSumut ,Kamis (26/7/2018) menjelaskan, ketidakhadiran pasangan pemohon disidang MK ini kita meminta MK memberikan kepastian digugurkannya permohonan pasangan tersebut.
Menanggapi permintaan itu, kata Indra , Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan, pembatalan permohonan Tondi-Syarifuddin akan dilakukan melalui sidang resmi. Adapun, jadwal sidang putusan diumumkan lebih lanjut. "Karena pemohon tak hadir, termohon dengan sendirinya tak ada kewajiban hadir di persidangan. Kalau keluar tentu dibolehkan," katanya
Komisioner KPU Palas Indra Syahbana mengucapkan, terima kasih atas respon MK. Diri pun meninggalkan sidang karena merasa sudah mendapat kepastian. "Untuk selanjutnya dari hasil sidang MK ini kita akan menyampaikan kepihak KPU RI dan KPU Provinsi Sumut ,terkait hasil persidangan hari ini," terangnya
"Kita memohon kepada MK untuk mengeluarkan surat resmI secara tertulis sebagai bahan KPU Palas dalam menetapkan calon terpilih Pilkada Palas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Priode 2019- 2024,"ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan H.Ali Sutan Harahap(TSO)-H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, Miftahuddin Harahap mewakili pihak Sobar mengatakan, bahwa dirinya merupakan yang diberi kuasa oleh Paslon nomor 2 H. Ali Sutan Harahap (TSO) bersama drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht. MM untuk menghadiri Persidangan ini.
"Kita berkeyakinan bahwa persidangan akan kita menangkan meskipun tetap melaksanakan persidangan di MK,"ujarnya. Menurutnya , berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor. 5 Tahun 2017 tentang pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati diberitahukan kepada pihak terkait dalam salinan penyampaian bukti pelanggaran di ajukan Pemohon tidak relevan dengan hasil perolehan suara yang cukup jauh sudah melebihi 2%.