BELAWAN- Setelah berulangkali sukses melakukan pencurian, Andi Handoko (30), Said Reza (17) dan Ahmad Nanda Kurnia (33) akhirnya digulung Polsek Medan Labuhan.  Sebelum ditangkap di Lahan pembangunan Tol Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ketiga pelaku yang merupakan penduduk Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli ini kedapatan mencuri kabel milik PT. Hutama Karya Indonesia (HKI) pada Hari Jumat 20 Juli 2018.

Tidak rela kehilangan barang berharga senilai ratusan juta, perusahaan plat merah itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan.  Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti potongan kabel dan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. 

"Menidaklanjuti laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan menjawab GoSumut, Senin (23/7/2018). Dijelaskannya, dari hasil interogasi, para pelaku mengakui aksi pencurian. 

"Jadi, saat diitrogasi, para pelaku mengakui sudah lebih dari dua kali melakukan aksinya. Dan saat melakukan pencurian, kembali kepergok dan langsung diamankan petugas di lokasi," jelas mantan Kanit Reskrim Hamparan Perak ini. 

Usai diamankan, kata Bonar, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses.  “Imbas perbuatannya, ketiga tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” tandas Bonar seraya mengatakan akan tetap melakukan pengamanan untuk mengatisipasi pelaku lain yang kerap melakukan aksi di lokasi tersebut.