MEDAN-Polda Sumut menembak mati dua pengedar dan menyita narkotika senilai puluhan miliar dari 10 pengedar jaringan internasional. Narkotika senilai miliaran rupiah yang gagal beredar itu terdiri dari 17 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi asal Negeri jiran, Malaysia.

 

Informasi dihimpun GoSumut di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, menyebutkan 10 tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial M, DN, MR (38) JJ, I, DS, MMS alias AG, AN dan D alias I serta AR. Nama teratas merupakan dua tersangka yang pertama kali dibekuk di Jalan Karya Jaya Simpang Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor pada hari Kamis 19 Juli 2018.

Sedangkan dua nama terakhir terpaksa ditembak mati karena mencoba menyerang petugas dengan senjata api. “Dari pemeriksaan ditemukan satu buah kantong plastik yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh Cina merek Guan Ying Wang warna kuning berisi narkotika jenis sabu seberat dua kilogram,” ujar Kapolda Sumut didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam siaran persnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, (23/7/2018).

Lebih lanjut diungkapkan Waterpauw, petugas yang menginterogasi pelaku mendapatkan informasi tentang jaringan sindikat aslinya. Bermodalkan ‘nyanyian’ pelaku tersebut, pada hari Jumat 20 Juli 2018 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MR (38) warga asal Banda Aceh, dengan barang bukti 5 kilogram sabu di Jalan Ngumban Surbakti Medan.

“Petugas yang melakukan pengembangan kembali menyita dua kilogram sabu saat membekuk dua tersangka yang terpaksa ditembak mati di kawasan Jalan arteri, Kualanamu, Kabupaten Deliserdang karena menyerang petugas dengan senjata api,” ungkap mantan Wakil Kepala Badan Intelejen Mabes Polri  ini.

Masih diterangkan Kapolda, petugas yang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini kembali menyita satu kilogram sabu saat melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar masing-masing JJ, I dan DS di Perumahan Setia Budi Medan.

“Namun sayang, dalam penangkapan itu tersangka JJ dan I terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. melawan saat ditangkap,” terang Alumnus Akpol Tahun 1987 ini.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, kata Waterpauw, tidak membuat petugas puas dan kembali pada hari Sabtu 21 Juli 2018 sore menyita 5 kilogram sabu saat mengamankan tersangka MMS alias AG di Restoran cepat saji A & W, Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor.

“Terakhir, Minggu 22 Juli 2018 kemarin, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AN di Jalan Acces Road Batubara dan menyita 2 kilogram sabu,” tandasnya.