MEDAN-Polda Sumut yang mengagalkan peredaran 17 kilogram sabu telah menyelamatkan 172.000 orang anak bangsa dari ancaman narkotika tersebut. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam siaran persnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin, (23/7/2018).

 

“Tertangkapnya barang bukti narkotika golongan I dan pil ekstasi ini dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 172.000 orang,” ujar Waterpauw didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja seperti dihimpun GoSumut di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Diterangkan Waterpauw, hal tersebut dapat dihitung dengan perkiraan jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, dan sebutir pil ektasi untuk satu orang.  “Dengan asumsi tersebut, maka 172.000 anak bangsa dapat terselamatkan,” terang mantan Wakil Kepala Badan Intelejen Mabes Polri ini.

Sebelumnya, personel Ditres Narkoba Polda Sumut menembak mati dua pengedar dan menyita narkotika senilai puluhan miliar dari 10 pengedar jaringan internasional. Narkotika senilai miliaran rupiah yang gagal beredar itu terdiri dari 17 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi asal Negeri jiran, Malaysia.

Pengungkapan jaringan narkotika jaringan internasional itu berawal dari ditangkapnya dua pelaku di kawasan Jalan Karya Jaya Simpang Jalan Eka Rasmi Medan Johor pada Kamis 19 Juli 2018 pekan lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan, akhirnya petugas berhasil menangkap 10 orang anggota sindikat narkoba jaringan internasional ini dengan menyita 17 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi dari lokasi terpisah.

Namun sayang, pada penangkapan tersebut, dua pengedar terpaksa ditembak mati karena menyerang petugas dengan senjata api. Sedangkan sisanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Ditres Narkoba Polda Sumut.Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minmal 20 tahun penjara.