MEDAN-Laporan seorang pengusaha jual-beli ayam potong yang menjadi korban penipuan sebesar 24 juta rupiah mandek di Polsek Lubukpakam. Padahal, korban yang diketahui bernama Muhammad Ali Nafiah warga Huta II Desa Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini telah membuat laporan pada 15 September Tahun 2017 lalu perihal penipuan dilakukan rekan bisnisnya saat hendak membeli ayam potong dagangannya.


Akan tetapi, setelah 10 bulan, kasus tersebut belum menemui titik terang alias jalan di tempat. “Saya buat laporan tersebut pada 15 September 2017. Namun, sudah lebih dari 10 bulan belum juga ada titik terang kasus ini. Alasan polisi tersangkanya gila,” katanya menjawab GoSumut, Senin (23/7/2018) seraya menunjukkan laporan polisi, tertuang dalam  No.LP/207/X/2017/SU/RES DS/ Lubukpakam pada 15 September 2017.

Oleh karena itu, Ali menjelaskan, bahwa dirinya merasa kecewa telah ditipu mentah-mentah oleh rekan bisnisnya bernama Atiah alias Iteng, warga Perbaungan yang merupakan peternak ayam.

“Saat hendak melakukan transaksi, Ali mentransfer uang 24 juta rupiah kepada Atiah lewat rekening Yuli, istri Atiah untuk mengambil ayam di Padang Lawas Utara (Paluta),” jelas Ali. Ditambahkan Ali, setelah ditransfer pada 2 September 2017, berangkatlah anggotanya ke Paluta untuk mengambil ayam sesuai arahan Atiah.

“Rupanya, sesampainya anggota ke sana, pemilik peternakan di Paluta bilang Atiah tidak membayarkan uang untuk membeli ayam senilai Rp 24 juta itu,” tambahnya. Kemudian, Ali menyebutkan, dirinya menelepon Atiah untuk mempertanyakan kenapa dia tidak membayarkan uang 24 juta rupiah yang sudah ditransfernya itu.

“Kemudian saya tanya ke istrinya, dan dia mengakui bahwasanya sudah menerima uang itu. Tapi Yuli tidak mau membayarkan uang itu ke pemilik kandang di Gunungtua, Paluta,”sebutnya.

Kemudian, kata Ali, pada 9 Oktober 2017, Atiah diamankan oleh polisi. Namun, tidak lama setelah diamankan, Atiah dilepaskan Polisi dengan alasan dirinya mengalami gangguan jiwa.

“Tidak berapa lama diamankan, Atiah akhirnya dilepas dengan alasan tersangka gila berdasarkan surat keterangan dari dokter yang saya duga direkayasa. Sekarang sudah 10 bulan pelaku berkeliaran, saya minta supaya kasus ini diusut Propam. Saya minta keadilan,” tandasnya.