MEDAN-Polsek Medan Area menciduk tiga warga Seirengas saat sedang asyik pesta narkoba di Jalan Sutrisno Gang Cempaka Medan. Ketiga pelaku dimaksud masing-masing berinisial FS (22) penduduk Jalan Emas Nomo,  MRH(23) warga Jalan Perak  dan DP(23) warga Jalan Sutrisno Medan. 
 
Ketiganya diciduk pada hari Jumat 20 Juli 2018 berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.  "Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang SIP menjawab GoSumut, Sabtu, (21/7/2018).
 
Dijelaskan Jesmi, usai melakukan penyelidikan, petugas yang melakukan penggerebekan mendapati tiga pria tersebut dengan barang bukti alat hisap sabu dan pipa kaca berisikan sabu sisa pakai. "Selanjutnya, usai diamankan, ketiga pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini. 
 
Akibat perbuatannya, kata Jesmi, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
"Saat ini berkasnya telah kita lengkapi dan para tersangka akan diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan," tandasnya.