LABUSEL - Dua warga Dusun Aek Tobang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel berinisial AFH alias Ari (24) dan S (28) diciduk personel unit reskrim  gara-gara mencuri TV dan Rice cooker. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian di kediaman Mustopa Dalimunthe, Dusun Aek Tobang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, Selasa (10/7/2018) kemarin sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir ketika dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018) membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap ketika Doni (saksi) memberitahukan kepada Mustopa Dalimunthe bahwa pintu rumah korban dalam keadaan terbuka dan rusak.

"Saat masuk ke rumah, korban melihat sebagian barang miliknya telah dicuri. Dari keterangan saksi Ali Akbar Sagala, ditemukan satu unit TV di rumah Amarul dan setelah ditanyakan, dia menjelaskan bahwa TV tersebut dibeli dari AFH dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sei Kanan," ujar Kapolsek.

Menerima informasi tersebut, pihak Polsek melakukan cek dan olah TKP dan menginterogasi pelaku dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan saat ini telah diamankan di Polsek Sei Kanan.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV merk Ichitec, 1 unit kompor gas, 1 unit blender dan 1 unit magicom.