JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub mendukung upaya Polri dalam lingkup melindungi para investor yang menanamkam modalnya di Indonesia, dari ulah nakal orang-orang tertentu atau oknum yang sengaja melakukan kejahatan korporasi demi keuntungan yang melanggar hukum.

"Saya pastinya apresiasi dan mendukung Polri dalam melindungi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia," tegas Muslim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7/2018).

Muslim menjelaskan Indonesia adalah negara hukum, dimana sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

"Dalam amanat Undang-Undang Dasar 45 sudah jelas wajib hukumnya melindungi segenap tumpah darah Indonesia, sehingga terkait sumber daya alam Indonesia dimana hajat hidup orang banyak bergantung disitu. Akan tetapi dikelola secara berkeadilan dalam kerangka perlindungan hukum, baik itu para pekerja, terutama di daerah setempat, pemodal atau investor," papar Muslim.

Saat ditanyakan mengenai kepastian hukum dalam suatu masalah tindak pidana yang menyebabkan kerugian berbagai pihak, Muslim menegaskan proses hukum harus berjalan sebagaimana yang telah diatur KUHAP.

"Dan beri kepastian hukum, jika pelaku kabur keluar negeri, ada Interpol bekerja harus maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka dugaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) berdasarkan Surat Nomor : DPO/48/X/2017/DIT.TIPIDUM, Tanggal 20 Oktober 2017 atas nama Yu Jing telah memasuki babak baru.

Kali ini Kepolisian Republik Indonesia berkordinasi dengan International Police (Interpol) bekerjasama dalam melacak keberadaan serta berupaya menangkap Yu Jing dan memasukannya ke daftar Red Notice Interpol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Pihak yang berwajib, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh M.Lau, selaku salah satu kuasa hukum dari Pemegang Saham Perseroan, yang menyatakan, "The latest information that I received is Mr. Yu Jing has become fugitive wanted for prosecution and also been listed into the Interpol Red Notice, I got that information from the police," dalam keterangan tertulis.

Hal tersebut sudah barang tentu menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pihak khususnya mengenai kelanjutan persidangan perdata yang diajukan oleh Sdr. Yu Jing sebagaimana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Registrasi Perkara : 629/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel, Tertanggal 14 September 2016. Hal mana saat ini perkaranya tengah diperiksa dan telah memasuki babak akhir.

Namun yang menjadi persoalan kata dia adalah, apabila gugatan perdata yang diajukan Yu Jing dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim maka artinya Yu Jing kembali dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development.

"Dengan status buron yang saat ini tengah melekat kepadanya menimbulkan pertanyaan bagaimana Sdr. Yu Jing dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama sementara dirinya tidak berada di Indonesia dan belum menuntaskan persoalan hukum yang saat ini tengah dihadapinya, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan kembali oleh Bapak M.Lau yang menyatakan,"Jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah silakan datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan dan menuntaskan semuanya supaya persoalan ini terang benderang dan melegakan semua pihak, lagipula kalau gugatan ia dikabulkan kan dia mesti jalankan perusahaannya, kalau orangnya tidak ada bagaimana mau jalankan perusahaan,” bebernya.

Untuk diketahui, Yu Jing dilaporkan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total kerugian sebesar USD 10.300.000 atau sepuluh juta tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat.***