PALAS - DPC Hanura Kabupaten Padang Lawas akan mengajukan 30 calon anggota Legislatif di Pemilu 2019 dalam pertarungan perebutan kursi di DPRD Kabupaten Palas. Demikian disampaikan Ketua DPC Hati Nurani Rakyat (Hanura) Palas, H.Irsan Bangun Harahap, Sabtu (7/7/2018) di Sekretariat DPC Hanura Jalan lintas Sibuhuan - Sosopan, Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun.

"Kelengkapan berkas calon Legislatif yang telah ditetapkan namanya oleh DPC Hanura saat ini masih diteliti berkasnya agar tidak ada perbaikan lagi," ujar Irsan Bangun.

Mengenai waktu pengajuan calon Legislatif ke KPU Palas, Irsan Bangun menjelaskan, paling lambat pengajuannya pada 12-14 Juli nanti. Sebab, semua berkas calon harus sudah clear sesuai peraturan persyaratan. 

Ia menambahkan, saat ini semua calon sedang melengkapi berkas persyaratan sesuai aturan seperti surat dari BNN, SKCK dari Polres serta surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang ditentukan.

"Kita optimis kelengkapan berkas calon sudah dapat terpenuhi secara lengkap secara global akan langsung kita ajukan ke KPU untuk diteliti sesuai aturan dan ketentuan Silon," paparnya.

Calon yang diajukan dalam pertarungan Legislatif untuk DPRD Kabupaten Palas tahun 2019, tambah Irsan, akan bertarung di Dapil I Kecamatan Barumun dan Barumun Selatan sebanyak 7 kursi, Dapil II meliputi Kecamatan Ulu Barumun, Lubuk Barumun dan Sosopan sebanyak 5 kursi.

Dapil III Kecamatan Aek Nabara Barumun, Sihapas Barumun, Barumun Tengah dan Huristak sebanyak 7 kursi, Dapil IV Kecamatan Hutaraja Tinggi sebanyak 5 kursi dan Dapil V Kecamatan Sosa dan Batang Lubu Sutam sebanyak 6 kursi.*