MEDAN - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan menggulung kompoltan spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pelaku. Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis (5/7/2018) menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud ialah Marihot Ali Silalahi (41) penduduk Jalan Bromo Gang Horas Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sumardi Situmeang (38) warga Desa Selambo Gang Budi Keadilan, Kecamatan Patumbak dan Togu Pandopotan Pardosi.

Nama teratas merupakan pelaku yang pertama kali ditangkap oleh petugas di kawasan Jalan Bromo pada hari Rabu 4 Juli 2018 kemarin.

“Para pelaku diringkus berdasarkan perintah langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi atas laporan korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung di Mapolrestabes Medan kepada GoSumut.

Dijelaskan Rafles, dalam laporannya, Darnah Suzaeni Purba (41) warga Jalan Bromo Nomor 204 Komplek Yayasan Perguruan Tri Jaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai kehilangan uang belasan juta rupiah, Telepon Seluler (Ponsel), tablet, laptop dan jam tangan saat rumahnya nya ditinggal korban beribadah pada hari Minggu 10 Juni 2018 lalu.

“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus Marihot Ali Silalahi di kawasan Jalan Bromo,” jelas Rafles.

Dari hasil pengembangan, orang nomor satu di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan ini menerangkan, dua rekan pelaku akhirnya berhasil diringkus.

“Bermodalkan nyanyian Marihot, akhirnya petugas berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” terang Rafles.

Usai diamankan, kata Rafles, pelaku berikut barang bukti berupa linggis, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, tiga buah kotak Ponsel, Tablet Advan, Oppo dan LG K4 serta sebuah kotak jam tangan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.

Semenatara itu, tersangka Sumardi Situmeang dan Marihot Ali mengaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

Tersangka Togu Pardosi berperan menunggu di depan rumah korban memantau situasi di seputar kediaman korban.

Dari aksi nekat yang dilakoninya, ia menerima bagian sebesar 3,5 juta rupiah.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan uang tunai sebesar 17 juta rupiah dan laptop serta beberapa unit Ponsel.

Pencurian tersebut terjadi ketika korban pergi meninggalkan rumahnya untuk beribadah.

Namun, setelah oknum Guru ini tiba, pintu rumahnya sudah rusak.

Saat dicek, ternyat uang tunai sebesar 17 juta rupiah, laptop dan Ponsel telah raib digondol para pelaku.