TEBINGTINGGI - Hati-hati apabila kartu ATM anda tersangkut di mesin anjung tunai mandiri (ATM). Jangan sekali-kali memberikan nomor PIN kepada siapapun apalagi orang yang tidak dikenal.

Sebab akibatnya akan merugikan diri sendiri, seperti dialami Sumiati (37), warga Jalan Bagelen, Kelurahan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi yang mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta karena ditipu orang tak dikenal.

Ceritanya berawal saat korban Sumiati hendak mengambil uang di salah satu mesin ATM milik BNI di Jalan Deblot Sundoro, tepatnya di lokasi SPBU Simpang Rambung pada hari Senin malam (2/7/2018). Ketika memasukan kartu ke dalam mesin ATM, tanpa diketahui sebabnya, kartu ATM miliknya tidak bisa keluar karena tersangkut di dalam mesin.

Saat korban kebingungan, tiba-tiba masuk dua orang pelaku yang tidak dikenalnya ke dalam bilik ATM sembari berpura-pura memberikan bantuan kepada korban. Tanpa curiga, korban pun memberikan nomor PIN-nya kepada pelaku. Dengan menggunakan alat berupa tusuk gigi, pelaku berhasil mengeluarkan kartu ATM tersebut dari dalam mesin dan mengembalikan kartu ATM miliknya, namun diduga kartu yang diberikan adalah palsu.

Selanjutnya setelah korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, Sumiati mendapat informasi sms banking melalui hp-nya yang menyatakan bahwa dirinya telah mengambil uang sebanyak 2 kali di ATM BNI yang terletak di RS Sri Pamela dan ATM BNI yang berada di Sei Bambam Sergai, sebesar Rp 40 juta.

Merasa heran karena korban merasa tidak ada mengambil uangnya sebesar Rp 40 juta, keesokan harinya, Selasa (3/7), korban pun mendatangi Bank BNI untuk menanyakan hal tersebut, selanjutnya pihak Bank BNI membenarkan bahwa kartu ATM atas namanya telah digunakan untuk mengambil uang sebesar Rp 40 juta.

Merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya Sumiati membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dan selanjutnya pihak sentra pengaduan kepolisian (SPKT) dibantu tim Reskrim dan Inafis Polres Tebingtinggi segera mendatangi TKP untuk melakukan penyidikan dan cek tempat kejadian perkara.

Kepala SPKT Polres Tebingtinggi Aiptu Joni Zuardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/7/2018), membenarkan tentang adanya laporan dari korban yang telah ditipu oleh orang tak dikenal saat sedang mengambil uang di ATM Bank BNI.

“Diduga kedua pelaku telah menukar kartu ATM milik korban dengan kartu palsu yang telah disiapkan oleh kedua pelaku,” jelas Joni Zuardi.

Akibat kasus penipuan tersebut, uang korban yang berada di kartu ATM telah diambil oleh pelaku. “Ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan siapa pelaku yang melakukan penipuan ini, masih dalam penyelidikan pihak Polres Tebingtinggi bekerjasama dengan pihak Bank BNI,” terang Aiptu Joni Zuardi. ***