NISEL - Tim Operasional Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menyita 250 liter tuak suling. Penyitaan dilakukan saat melakukan patroli di kawasan Jalan Lintas Lahusa-Teluk Dalam, Nias, pada Minggu (1/7).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu, melalui Kasat Reskrim, AKP Antony Tarigan, didampingi Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Nias Selatan, Ipda Demonstar, mengatakan, awalnya Tim Operasional Satreskrim Polres Nias Selatan yang dipimpin Ipda Demonstar melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Lahusa -Teluk Dalam.

“Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 BK 8709 EJ yang melintas di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan,” kata Antony, Senin (2/7).

“10 jerigen berbagai ukuran yang berisi minuman keras jenis tuak suling, dengan volume sekitar 250 liter kita temukan di bagian belakang mobil L300 tersebut,” tambahnya.

Disebutkan Antony, guna proses pemeriksaan, barang bukti beserta pengemudi mobil diboyong ke Mapolres Nias Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil diketahui bernama Marnata Zebua (37) warga Dusun 1, Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

“Pengemudi mobil mengaku mendapatkan tuak suling dari Kecamatan Gido, dan akan dibawa ke Kecamatan Teluk Dalam,” terangnya.

Setelah dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan, pengemudi mobil dipulangkan. Namun barang bukti 10 jerigen yang berisi tuak suling disita.

“Kita terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Nias Selatan,” tandasnya.***