SIMALUNGUN - Tim Gabungan berencana menghentikan pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

Pasalnya, mustahil mengangkat bangkai kapal dan jenazah di kedalaman 430-450 meter.

Tim akan membicarakan opsi-opsi yang akan dilakukan Tim Gabungan kepada pihak keluarga dalam pertemuan di Kantor Bupati Simalungun, hari ini.

Namun, sejumlah keluarga mengaku belum ikhlas jika proses pencarian dihentikan dan membiarkan jenazah di dalam danau selamanya.

Seperti yang diutarakan Herni Serly Simarmata (32), istri dari korban Ismail Siboro, penduduk Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Minggu di Posko Terpadu Kecelakaan KM Sinar Bangun, Pelabuhan Tigaras, Simalungun.

Serly mengatakan bahwa dia masih sangat berharap jasad suaminya bisa ditemukan,dan meminta waktu pencarian diperpanjang.

"Aku minta waktu pencarian supaya diperpanjang.Kalaupun mayat suamiku tidak utuh,sepatunya aja pun jadilah,biar ada nanti yg bisa kuceritakan kepada dua anakku yang masih kecil-kecil ini," ujarnya menangis.

Demikian juga dengan Sarni Simarmata (52), ibunda dari korban Ranto Fajar Siregar (28).

Sarni yang didampingi kakaknya Henny (55), mengatakan bahwa dia belum bisa mengikhlaskan kepergian anaknya tersebut.

Sarni meminta kepada pemerintah supaya terus melakukan pencarian para korban sampai dapat. "Aku sangat ingin melihat jasad anakku itu. Bajunya ajapun, biarlah,sudah puas hatiku," pintanya.

Sementara itu menurut informasi, bahwa saat ini sedang terjadi pertemuan antara Pemkab Simalungun dan Basarnas dengan para keluarga korban KM Sinar Bangun di Kantor Bupati Simalungun, di Pematang Raya.

Kepala Dinas Infokom kabupaten Simalungun, Akmal Siregar membenarkan adanya pertemuan tersebut di Pematangraya.

Akmal mengatakan bahwa inti pertemuan itu adalah dialog antara pemerintah dan Basarnas dengan para keluarga korban terkait situasi kondisi bangkai kapal dan jasad korban yang mustahil diangkat.

Sebagian keluarga korban tidak ikut ke Pematang Raya, tapi tetap menunggu hasilnya di Tigaras, termasuk beberapa awak media. ***