SIMALUNGUN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan, semua pelabuhan di kawasan Danau Toba tidak sesuai ketentuan dan aturan tentang pelayaran maupun kepelabuhanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, kurang lebih empat hari melakukan investigasi di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba, banyak pelabuhan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Tata kelola tidak sesuai ketentuan dan aturan. Fungsi pembinaan yang seharusnya dilakukan pemerintah, juga tidak berjalan sebagaimana diamanahkan perundang-undangan," kata Abyadi.

Akibatnya, sering terjadi peristiwa kapal tenggelam di danau terbesar di Asia Tenggara itu. "Kondisi inilah berkontribusi besar terhadap berulangnya musibah kapal tenggelam hingga menelan korban jiwa," ungkap Abyadi.

Sebenarnya, lanjut Abyadi, Indonesia memiliki banyak perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sistem pelayaran maupun kepelabuhanan. Misalnya Permenhub No 58 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Ada UU No 17 tanun 2008 tentang Pelayaran, PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub No 34 tahun 2012 tentang Tatakerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabunan, dan sebagainya.

"Dalam berbagai ketentuan dan peraturan ditegaskan kegiatan pemerintah di pelabuhan adalah mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan. Selain itu, menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran," jelasnya.

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar pemerintah, baik pusat maupun provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba agar tidak mengabaikan tata kelola pelabuhan.

"Bila kita tidak ingin kasus kapal tenggelam di Danau Toba terulang kembali, maka harus segera bertindak cepat. Jangan mengulur-ulur waktu," tegas Abyadi.***