MOJOKERTO - Danrem 082/CPYJ Kolonel Budi Suwanto memerintahkan Komandan Kodim Mojokerto untuk berkoordinasi dengan Kapolres menindaklanjuti informasi terkait pecatan TNI yang melakukan tindakan kejahatan berupa penipuan dan pemalakan.

Sampai dengan terjadinya  penangkapan terhadap pelaku pemalakan dan penipuan yang lakukan oleh Heri Pahlawan  tinggal di Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kronologi kejadian berawal dari ulah pelaku menghentikan laju truk yang kebetulan dilihat oleh Sertu Adi Kusuma anggota Koramil Pungging dan Brigadir Irfan Hari Cahyono anggota Polsek Mojosari.

Kedua anggota langsung mengadakan pengejaran dengan menggunakan mobil sampai kearah Desa Cangkring Turi Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo mobil tersangka langsung dipotong lajunya, sertu Adi Kusuma langsung menangkapnya dan diserahkan ke Polsek Prambon.

Adapun barang yang diamankan satu buah mobil Avanza warna silver nomer polisi S 1850 NG.

Kolonel Budi membenarkan atas  penangkapan terhadap tersangka Heri, sebelumnya memang menjadi prajurit TNI AD dan berdinas di satuan Yon Arhanudse-8, Sidoarjo.

"Dia sudah dipecat dari anggota TNI AD tahun 2012 lalu, ketika    berpangkat Sersan Kepala (Serka), jadi saya tegaskan kembali, bahwa pelaku  adalah disertir TNI AD dan sudah bukan lagi menjadi anggota TNI", tegas Danrem.

Atas kejadian itu Kolonel Budi menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat kejadian yang seperti ini agar tidak usah takut melaporkan kepada aparat Kodim, Polres, Koramil, Polsek setempat untuk ditindak lanjuti sehingga di lingkungan kita bersih dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.***